PERAN NEGARA DAN MASYARAKAT DALAM KETAHANAN NASIONAL(LAPORAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)OLEH
ENDAH PRATIWI1117011016JURUSAN KIMIAFAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAMUNIVERSITAS LAMPUNG2011
I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Setiap bangsa sudah
pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan
nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau
tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah
dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya
kearah itu akan muncul energi baik yang
positif maupun negatif yang memaksa
suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan
efisien.
Energi positif bisa
muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua
situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan
kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan
komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi
kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan nasional. Energi
negatif biasanya muncul secara parsial
tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang
tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan
waktu lama.
Energi positif tersebut
diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan
pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan
tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan,
ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap
tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan
Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk
dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan
simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari
itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam
pergaulan dunia.
Bangsa dan negara
Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945
pun tidak lepas dan luput dari persoalan
yang berkaitan dengan ketahanan nasional
karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka
dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian
dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada
pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari
berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari
dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan
dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara
yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup
dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain,
hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan
bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan
nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya
jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh
daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk
tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas
berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi
rakyat.
1.2 Tujuan
pembuatan Makalah
Agar mahasisiswa dapat
mengetahui apa peran negara dan masyarakat dalam meningkatkan ketahanan
nasional.
1.3 Metode
Penulisan Makalah
Pancasila sebagai dasar
negara Republlik Indonesia terhadap dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945,
ketetapan MPR RI No. 2 XVIII/MPR/1998. Pancasaila sebagai ideologi nasional
terhadap dalam ketetapan MPR RI no.2 XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai
pandangan hidup dan sumber hukum terhadap ketetapan MPR RI no.2 XX/MPRS/1966 yo
ketetapan MPR RI No.2 IX/MPR/1978.
Ketahanan Nasional
adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta
keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi
segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang
datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang
mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Ciri-ciri Ketahanan
Nasional Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang.
Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan.
Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun
dari dalam, baik secara langsung maupun tidak di dasarkan pada metode
astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata
yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan
alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Berpedoman pada wawasan
nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap
diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut
sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.
Konsepsi ketahanan
nasional Indonesia menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Antara
kesejahteraan dan keamanan ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, dan
sebaliknya penyelenggaraan keamanan memerlukan tingkat kesejahteraan tertentu.
Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat
berlangsung karena pada dasarnya keduanya merupakan nilai intrinsik yang ada
dalam kehidupan nasional. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan
keamanan nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Peran masing-masing
gatra dalam astagrata seimbang dan saling mengisi. Maksudnya antargatra
mempunyai hubungan yang saling terkait dan saling bergantung secara utuh
menyeluruh membentuk tata laku masyarakat dalam kehidupan nasional.
Sifat-sifat ketahanan
nasional Indonesia :
Mandiri, artinya ketahanan
nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan
dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu
pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan
prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global.
Dinamis, artinya
ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun
bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan
strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu
di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan
nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di
arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
Manunggal, artinya
ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya
kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraWibawa, artinya ketahanan
nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan
kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat
menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin
besar pula kewibawaannya.
Konsultasi dan
kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap
konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik
semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling
menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Masalah kependudukan
yang mempengaruhi ketahanan nasional :Jumlah penduduk; pertambahan jumlah
penduduk dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas, dan migrasi. Segi negatfi dari
pertambahan penduduk adalah bila pertambahan ini tidak seimbang dengan tingkat
pertumbuhan ekonomi dan tidak diikuti dengan usaha peningkatan kualitas
penduduk sehingga akan menimbulkan permasalahan sosial seperti pengangguran
yang langsung maupun tidak langsung akan melemahkan ketahanan nasional
Komposisi penduduk;
yaitu merupakan susunan penduduk berdasarkan pendekatan tertentu, seperti umur,
jenis kelamin, agama, suku bangsa, dsb. Komposisi penduduk dipengaruhi oleh
mortalitas, fertilitas, dan migrasi. Fertilitas berpengaruh besar pada
komposisi penduduk berdasarkan umur. Sebaliknya, pengaruh mortalitas relatif
kecil. Masalah yang dihadapi adalah dengan bertambahnya penduduk golongan muda,
tibullah persoalan penyediaan fasilitas pendidikan, lapangan pekerjaan, dan
sebagainya
Persebaran penduduk;
persebaran yang ideal harus memenuhi persyaratan kesejahteraan dan keamanan,
yaitu persebaran yang proporsional. Pada kenyatannya, manusia ingin bertempat
tinggal di daerah yang aman dan terjamin kehidupan ekonominya. Karena hal
inilah mengapa sampai terjadi daerah tertentu yang terlampau padat, sedangkan
di daerah lainnya jarang penduduknya, bahkan sama sekali tak berpenduduk
Kualitas penduduk;
kualitas penduduk dipengaruhi oleh faktor fisik dan nonfisik. Faktor fisik
meliputi kesehatan, gizi, dan kebugaran. Faktor nonfisik meliputi kualitas
mental dan kualitas intelektual. Kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah
kependudukan ini antara lain melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan,
gerakan keluarga berencana, penyuluhan transmigrasi, peningkatan kualitas,
keterampilan, keceedasan, dan sikap menatl serta peningkatan kondisi sosial.
Ketahanan nasional pada
hakikatnya bergantung kepada kemampuan bangsa dan negara dalam mempergunakan
aspek alamiah (trigatra) sebagai dasar penyelesaian kehidupan nasional dalam
segala bidang yang ada dalam pancagatra Ketahanan nasional mengandung
pengertian holistic yang di dalamnya terdapat hubungan antargatra dalam
keseluruhan kehidupan nasional (astagrata) Kelemahan salah satu bidang
mengakibatkan kelemahan bidang lain dan mempengaruhi kondisi keseluruhan
Ketahanan nasional
bukan merupakan sejumlah ketahanan segenap gatranhya, melainkan satu resultan
keterkaitan yang integratif dari kondisi-kondisi dinamis kehidupan bangsa di
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosialbudaya dan pertahanan keamanan
II.
PERMASALAHAN
2.1 Sejauh
mana peranan negara dalam meningkatkan ketahanan nasional?
2.2 Bagaimana
peranan masyarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional?
III.
PEMBAHASAN
Pada dasarnya, setiap
orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi
jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia
sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya”
(Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra
Omnes).
Dengan demikian, jika
tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak
berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu,
membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara.
Ada beberapa alasan
mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara
Indonesia, di antaranya, a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara; c. merupakan panggilan sejarah; d.
merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan
negara tersebut dapat dihubungkan dengan, teori fungsi negara, unsur-unsur
negara, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan
peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara. Para ahli
merumuskan fungsi negara secara berbeda beda, perbedaan itu tergantung pada
titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi
oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut.
Seorang ahli bernama
Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apa pun ideologinya,
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu, pertama fungsi penertiban (law
and order), di mana untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban
atau bertindak sebagai stabilisator. Kedua fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,
untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, diperlukan campur tangan
dan peran aktif dari negara. Ketiga fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan
alat-alat pertahanan. Keempat fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan
badan pengadilan
Semua fungsi tersebut
merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang
lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara
tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan,
sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Suatu organisasi dalam
masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang
harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk
dapat disebut negara? Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang
diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara
harus mempunyai unsur unsur: a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c)
pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Sedangkan
Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif)
negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus ada daerah, dan c) pemerintah yang
berdaulat.
Selain unsur tersebut di atas, ada unsur lain
yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya
pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh
pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara
(teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya
penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan
terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang
berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konflik
perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita. Seperti
lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI. Juga terjadinya konflik
perbatasan antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan
Timur.
Berdasarkan kasus-kasus
dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan
kemampuannya masing-masing. Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan
negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang
sangat penting.
Unsur penduduk (dalam
arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan
dan keamanan negara. Warga negara (dalam posisinya masing-masing) memiliki
peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta
keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun
luar negeri.
Unsur pemerintah yang
berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun
sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan kegiatan pertahanan
dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.
Dilihat dari aspek
sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang
selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam
membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu
telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas
pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya diproklamasikan
kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara
dalam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi
rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan
gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan
desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra,
dan Kamra.
Hal ini menunjukkan,
bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan
panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus
bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Sebagaimana
ucapan almarhum Presiden AS, John F. Kennedy yang masih terdengar di
museum–museum Amerika yang berbunyi ”Jangan tanya apa yang tanah airmu dapat
memberi kepadamu, tetapi tanyakanlah apa yang kamu dapat berikan kepada tanah
airmu”.
Sudah semestinya agar
setiap warga negara dapat memberikan pengabdiannya kepada negara dalam
mewujudkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran
yang relatif merata. Relatif merata artinya warga yang kaya dapat
mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai. Sedangkan yang
miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi lebih sejahtera.
Dengan demikian, tidak
terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si miskin semakin
miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas juga sangat penting. Oleh
karena itu, baik warga negara maupun pemerintah harus bersama-sama dan saling
menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan stabilitas
sehingga ketahanan nasional dapat diwujudkan.
Dalam hal ini tokoh
nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan ”Tidak akan terjadi stabilitas
tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”. Oleh
karena itu, menurut Kusnanto Anggoro (2003), ketahanan nasional tidak hanya
terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan lingkungan,
keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi. Para petani dan nelayan
merupakan pahlawan karena kerja keras mereka memberikan sumbangan yang besar
bagi keamanan pangan nasional.
Meskipun kita ketahui
bersama kesejahteraan mereka masih memprihatinkan, tetapi semangat
pengabdiannya untuk kemakmuran bangsa sangat besar. Pelaksanaan sila Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam Pancasila merupakan jaminan terwujudnya
peningkatkan sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi ketahanan
nasional.
Upaya pencapaian
ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama
didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia adalah mahluk
Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan
hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat materi maupun kejiwaan.
Manusia dikatakan
mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan
berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia
hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang
dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu,
manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai
berikut :
a. Manusia dengan Tuhan dinamakan
Agama/Kepercayaan
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan
Politik
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan
dinamakan Ekonomi
e. Manusia dengan
penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
f. Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan
Seni/Budaya
h. Manusia dengan rasa aman dinamakan
Pertahanan dan Keamanan
Dari uraian tersebut di
atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa
manusia bermasyarakat untuk mendapatkan
kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal
itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan
nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi
geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan
alam
c. Keadaan dan
kemampuan penduduk
Aspek
sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan
Keamanan
Aspek alamiah bersifat
statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek
sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut juga dengan istilah
Pancagatra. Kedua aspek itu biasanya
disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas mempunyai hubungan timbal balik
antargatra yang sangat erat yang disebut dengan istilah keterhubungan
(korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).
Ketahanan Nasional
pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya
menghadapi dinamika perkembangan dunia
dari masa ke masa. Kepastian itu
menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak
untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku
Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas
, integritas, kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu,
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan
dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari
lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara dengan modal dasar keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan
itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai
sebuah konsepsi yang dirancang dan
dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan
Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi
dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu
berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain,
konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk
meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan
bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan
pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat
digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai
nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan
jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk
melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional
Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang ,
serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.
Asas Ketahanan Nasional
Indonesia adalah tata laku yang didasari
nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan
Nasional yang terdiri dari :
1. Asas
Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan
keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar
dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam
sistem kehidupan nasional dan merupakan
nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai
dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh
mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,
keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab
keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah
bangsa dan negara.
2. Asas
komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan
nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan
terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan
segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu
(komprehensif integral)
3. Asas
mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan
nasional merupakan perpaduan segenap
aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem
kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam
prosesnya dapat timbul berbagai dampak
baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap
mawas ke dalam dan ke luar.
a. Mawas
ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan
kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang
proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet
dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap
isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b. Mawas
ke luar
Mawas ke luar bertujuan
untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi
dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling
interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin
kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan
nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya
tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk
kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas
kekeluargaan
Asas kekeluargaan
mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang
rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang
harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar
tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling
menghancurkan.
Berdasarkan rumusan
pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia
sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata)
kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam
tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan
terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi
umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman
dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu
dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil
pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa
mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan
manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman
tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional
akan menyangkut hubungan antar aspek
yang mendukung kehidupan yaitu :
1. aspek yang berkaitan
dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan
sumber daya alam
2. aspek yang berkaitan
dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek
Ideologi
Ideologi adalah suatu
sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam
ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan
oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang
dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik
sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu
ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem
falsafah itu sendiri.
2. Pengaruh Aspek
Politik
Politik berasal dari
kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan
(pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia
dengan tidak memisahkan antara politics
dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut
tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta
aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai
tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu
haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics di Indonesia
harus dapat dilihat dalam konteks
Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik
dalam negeri dan politik luar negeri.
Artikel Baguss....
BalasHapusHanya ingin menambahkan saja, Ketahanan nasional merupakan hal yang paling vital dalam segala aspek kehidupan, namun disisi lain ketahanan nasional membutuhkan sokongan bidang ekonomi terutama dalam hal pembiayaannya, sehingga diperlukan sebuah kajian mengenai hubungan timbal balik ini.
Sekedar ingin berbagi, barangkali bisa sedikit menambah referensi mengenai peran ekonomi dalam ketahanan nasional RI.
Klik --> Makalah Peran Ekonomi dalam Ketahanan Nasional RI